A. Pengertian APBN
•
APBN adalah singkatan dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara. Sesuai dengan kepanjangannya, APBN dapat
diartikan sebagai suatu daftar yang memuat perincian sumber-sumber pendapatan
negara dan jenis-jenis pengeluaran negara dalam waktu satu tahun.
•
Pada zaman Orde Baru (Orba), APBN
dirancang dan dilaksanakan untuk satu tahun mulai 1 April - 31 Maret tahun
berikutnya, misalnya mulai 1 April 1995 - 31 Maret 1996. Akan tetapi, sejak
tahun 2000 (Era Reformasi), APBN dirancang dan dilaksanakan untuk satu tahun
mulai 1 Januari - 31 Desember tahun yang sama.
B. Tujuan APBN
•
APBN disusun sebagai pedoman pendapatan
dan belanja dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan negara. Dengan adanya APBN,
pemerintah sudah mempunyai gambaran yang jelas mengenai apa saja yang akan
diterima sebagai pendapatan dan pengeluaran apa saja yang harus dilakukan
selama satu tahun. Dengan adanya APBN sebagai pedoman tersebut, diharapkan
kesalahan, pemborosan, dan penyelewengan yang merugikan dapat dihindari. Dan,
apabila APBN disusun dengan baik dan tepat, serta dilaksanakan sesuai aturan,
maka akan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kesempatan kerja, dan
kemakmuran bangsa.
C. Fungsi APBN
•
Fungsi Alokasi
•
Dengan adanya APBN, pemerintah dapat
mengalokasikan (membagikan) pendapatan yang diterima sesuai dengan sasaran yang
dituju. Misalnya, berapa besar untuk belanja (gaji) pegawai, untuk belanja
barang, dan berapa besar untuk proyek.
•
Fungsi Distribusi
•
Dengan adanya APBN, pemerintah dapat
mendistribusikan pendapatan yang diterima secara adil dan merata. Fungsi
distribusi dilakukan untuk memperbaiki distribusi pendapatan di masyarakat
sehingga masyarakat miskin dapat dibantu. Caranya, antara lain dengan melakukan
kebijakan subsidi seperti subsidi BBM
•
Fungsi Stabilisasi
•
Dengan adanya APBN, pemerintah dapat
menstabilkan keadaan perekonomian untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Misalnya, dalam keadaan inflasi (harga barang dan jasa naik), pemerintah dapat
menstabilkan perekonomian dengan cara menaikkan pajak. Dengan menaikkan pajak,
jumlah uang yang beredar dapat dikurangi sehingga harga-harga dapat kembali
turun.
D. Pengertian APBD
•
APBD adalah singkatan dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah. APBD dapat diartikan sebagai suatu daftar yang
memuat perincian sumbersumber pendapatan daerah dan macam-macam pengeluaran
daerah dalam waktu satu tahun. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2003 mengartikan
APBD sebagai rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan
disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD dan ditetapkan dengan
Peraturan Daerah (Perda).
E. Tujuan APBD
•
APBD disusun sebagai pedoman pendapatan
dan belanja dalam melaksanakan kegiatan pemerintah daerah. Sehingga dengan
adanya APBD, pemerintah daerah sudah memiliki gambaran yang jelas tentang apa
saja yang akan diterima sebagai pendapatan dan pengeluaran apa saja yang harus
dikeluarkan, selama satu tahun. Dengan adanya APBD sebagai pedoman, kesalahan,
pemborosan, dan penyelewengan yang merugikan dapat dihindari.
F. Fungsi APBD
•
Fungsi Otorisasi
•
Fungsi otorisasi berarti APBD menjadi
dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada
tahun yang bersangkutan.
•
Fungsi Perencanaan
•
Fungsi perencanaan berarti APBD menjadi
pedoman bagi pemerintah daerah untuk merencanakan kegiatan pada tahun yang
bersangkutan.
•
Fungsi Pengawasan
•
Fungsi pengawasan berarti APBD menjadi
pedoman untuk menilai (mengawasi) apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah
daerah sudah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
•
Fungsi Alokasi
•
Fungsi alokasi berarti APBD dalam
pembagiannya harus diarahkan dengan tujuan untuk mengurangi pengangguran,
pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas
perekonomian.
•
Fungsi Distribusi
•
Fungsi distribusi berarti APBD dalam
pendistribusiannya harus memerhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar