Etika Profesi Akuntansi
Dalam dunia lembaga akuntansi, ada
yang namanya kode etik profesi akuntansi, seorang akuntan profesional harus
memiliki Etika Profesi Akuntansi. di Indonesia, kode etik ini di
gawangi oleh organisasi profesi akuntansi, Ikatan Akuntan Indonesia ( IAI ),
Tujuan dari kode etik profesi akuntansi ini diantaranya adalah:
- Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
- Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
- Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
- Untuk meningkatkan mutu profesi.
- Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
- Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
- Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
- Menentukan baku standar
.Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia,
meliputi 3 bagian:
- Prinsip Etika,
- Aturan Etika, dan
- Interpretasi Aturan Etika
Prinsip Etika memberikan dasar
kerangka bagi Aturan Etika yang mengatur suatu pelaksanaan jasa profesionall
oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres serta berlaku untuk seluruh
anggotanya, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan
mengikat hanya kepada anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan
Etika adalah interpretasi jang ditetapkan oleh Badan yang di bentuk oleh
Himpunan setelah mendengarkan/memerhatikan tanggapan dari anggota dan juga
pihak berkepentingan yang lain, digunakan sebagai panduan menerapkan Aturan
Etika tanpa bermaksud untuk membatasi lingkup dan juga penerapannya.
Prinsip
Etika Profesi Akuntan
1. Tanggung Jawab Profesi.
Ketika
melaksanakan tanggungjawabnya sebagai seorang profesional, setiap anggota harus
mempergunakan pertimbangan moral dan juga profesional didalam semua
aktivitas/kegiatan yang dilakukan..
2. Kepentingan Publik,
Setiap anggota
harus senantiasa bertindak dalam krangka memberikan pelayanan kepada publik,
menghormati kepercayaan yang diberikan publik, serta menunjukkan komitmennya
sebagai profesional.
3. Integritas
Guna menjaga dan
juga untuk meningkatkan kepercayaan publik, tiap tiap anggota wajib memenuhi
tanggungjawabnya sebagai profesional dengan tingkat integritas yang setinggi mungkin
4. Obyektivitas
Tiap individu
anggota berkeharusan untuk menjaga tingkat keobyektivitasnya dan terbebas dari
benturan-benturan kepentingan dalam menjalankan tugas kewajiban profesionalnya
5. Kompetensi dan sifat kehati
hatian profesional
Tiap anggota harus
menjalankann jasa profesional dengan kehati hatian, kompetensi dan ketekunan
serta memiliki kewajiban memepertahankan keterampilan profesional pada
tingkatan yang dibutuhkan guna memastikan bahwa klien mendapatkan manfaat dari
jasa profesional yang diberikan dengan kompeten berdasar pada perkembangan
praktek, legislasi serta teknik yang mutahir.
6. Kerahasiaan
Anggota harus
menghormati kerahasiaan informasi selama melaksanakan jasa profisional dan juga
tak boleh menggunakan ataupun mengungkapkan informasi tersebut jika tanpa
persetujua terlebih dahulu kecuali memiliki hak ataupun kewajiban sebagai
profesional atau juga hukum untuk mengungkapkan informasinya.
7. Perilaku Profesional
Tiap anggota wajib
untuk berperilaku konsisten dengan reputasi jang baik dan menjauhi
kegiatan/tindakan yang bisa mendiskreditkan profesi.
8. Standar Teknis
Anggota harus
menjalankan jasa profesional sesuai standar tehknis dan standard proesional
yang berhubungan/relevan. tiap tiap anggota memiliki kewajiban melaksanakan
penugasan dari klien selama penugasan tersebut tidak berseberangan dengan
prinsip integritas dan prinsip objektivitas.
Dalam kode etik yang telah
disebutkan pada Etika Profesi Akuntansi sudah diatur bagaimana para
akuntan harus bertindak. Namun pada kenyataan, penyimpangan oleh para akuntan
banyak terjadi. Penyimpangan penyimpangan yang dilakukan tentu saja berdampak
buruk terhadap nama baik ataupun kredibilitas akuntan dimata publik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar